Tanda Tangan Digital Kini Sudah Diakui!
Kini anda tidak perlu lagi menunggu tanda tangan basah dari atasan! Semua bisa dilakukan dalam genggaman!

Masih ingat dulu ketika saya menunggu approval dari atasan, bisa sampai satu minggu lamanya karena pak boss lagi ada kunjungan kerja ke luar negeri. Tanda tangan basah adalah hal yang wajib menempel di dokumen-dokumen yang beredar di perusahaan saya waktu itu.

"Kami tidak bisa menerima dokumen ini karena tanda tangannya hasil print, pak!" sering kata-kata itu terdengar di telinga saya.

Akibatnya, hanya karena atasan "belum menyetujui" design campaign perusahaan yang sudah mepet waktu itu (karena belum ada tanda tangan basahnya), campaign pun gagal dijalankan.

Atasan kesal, kami pun kesal. Betapa tidak! Hal sepele seperti itu bisa mengubah strategi marketing kami!

Diatur dalam Undang-undang

Kini anda tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan tanda tangan digital dalam setiap dokumenyang beredar di perusahaan anda.

Penggunaan Tanda Tangan Digital sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdapat beberapa syarat sah yang tercantum di dalam Undang-undang tersebut.

Selain itu, tanda tangan digital juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam PP tersebut, pemerintah telah mengakui legalitas dari tanda tangan digital.

Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE pasal 1, yang merupakan undang-undang perubahan dari UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE menjadi dasar untuk penggunaan tanda tangan digital saat ini.

Syarat Sah Tanda Tangan Digital

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.

  • Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa Penandatangan.

  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.

  • Segala perubahan dalam informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.

  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.

  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait.

Manfaat Tanda Tangan Digital

Dilansir dari laman tte.kominfo.go.id, berikut beberapa manfaat dari penggunaan tanda tangan digital.

  • Efisiensi waktu.

  • Kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.

  • Identitas terjamin.

  • Hemat biaya pengeluaran

  • Eco-friendly

Berdasarkan hal-hal tersebut, PT. Simetri Sinergi Indonesia akhirnya memutuskan semua dokumen-dokumen yang beredar di perusahaan kami dan dokumen-dokumen yang kami kirimkan untuk klien kami semua menggunakan tanda tangan digital. Kami memilih Privy sebagai third party applications untuk menangani semua tanda-tangan digital kami karena Privy sudah terpercaya dan sudah diakui oleh pemerintah.

Author

Arlangga Sambas Moeharam Sales & Marketing, Designer

Since college, he has been involved in the world of design, marketing, branding and other creative things. in this fast growing field, he is very adaptable, thanks to his enthusiasm, high curiosity and fast learner abilities.


di dalam Travel
# News
Work From Anywhere!
Wujudkan Remote Working yang efektif untuk perusahaan anda!