Pemotongan PPh 23 adalah tanggung jawab pemberi kerja. Silahkan potong langsung ketika akan membayar. Namun demikian apabila:
Kami belum menerima bukti potong minimal satu bulan setelah tanggal pembayaran. atau
Tanggal bukti potong tidak sesuai dengan tanggal pembayaran
Maka Kami mengganggap bahwa Bapak/Ibu tidak melakukan pemotongan PPh 23.